Merujuk Surat Edaran Rektor No T/5213/UN37/KU/2020 tanggal 9 Juli 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Rektor Nomor B/3080/UN37/KU/2020 tentang Pembayaran UKT Semester Gasal 2020/2021 diinformasikan mekanisme pembayaran sebagai berikut:
- UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa Universitas Negeri Semarang ditetapkan berdasarkan data sosial dan ekonomi mahasiswa/orang tua mahasiswa/pihak lain yang membiayai mahasiswa yang diunggah melalui laman http://datapokok.unnes.ac.id
- UKT sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat ditetapkan ulang baik diturunkan maupun dinaikkan dalam hal penghitungan besaran UKT terdapat: ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa; atau perubahan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa;
- Mahasiswa Universitas Negeri Semarang wajib membayar UKT secara penuh setiap semester.
- Mahasiswa membayar 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT Dalam hal Mahasiswa mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada: semester 9 (sembilan) bagi Mahasiswa program sarjana; atau semester 7 (tujuh) bagi Mahasiswa program diploma tiga;
- Mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT dalam hal Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran pada Semester Genap 2019/2020 namun belum lulus (dalam masa revisi skripsi/tugas akhir sesuai dengan pedoman akademik) yang dibuktikan dengan Berita Acara Ujian Skripsi/Tugas Akhir dan lulus maksimal tanggal 31 Oktober 2020,
- Mahasiswa yang cuti kuliah membayar biaya administrasi sebesar Rp 50.000,- dan dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
- Dalam hal Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa mengalami pengurangan kemampuan ekonomi sehubungan dengan dampak Pandemi Covid-19, kebijakan pembayaran UKT UNNES pada Semester Gasal 2020/2021 adalah sebagai berikut: Perpanjangan masa studi 1 semester dan pembebasan UKT; pengurangan UKT; perubahan kelompok UKT; atau pembayaran UKT secara mengangsur
- Mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kebijakan pembayaran UKT semester gasal 2020/2021 pada tanggal 13 s.d. 21 Juli 2020 http://datapokok.unnes.ac.id dan mengunggah scan dokumen yang di persyaratkan.
- Tata cara pengajuan permohonan kebijakan pembayaran UKT Semester Gasal 2020/2021dapat di unduh di halaman download laman http://baakk.unnes.ac.id.
- Hasil kebijakan pembayaran UKT Semester Gasal 2020/2021 diumumkan pada tanggal 30 Juli 2020 di data pokok masing-masing mahasiswa.
- Surat Edaran ini hanya berlaku pada Semester Gasal 2020/2021.
- Dengan diterbitkanya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Rektor Nomor: B/3080/UN37/KU/2020 dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku.
- Selain kebijakan Pembayaran UKT sebagaimana dimaksud pada nomor 8, mahasiswa dapat mengajukan Program Bantuan UKT dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor B/5207/UN37/KM/2020 Tanggal 9 Juli 2020.
Informasi lengkap tentang surat Edaran ini bisa diperoleh di halaman download
Belum Ada Komentar